Jumat, 22 Februari 2013

POLITISASI DAN LIBERALISASI EKONOMI BUKAN PANCASILA


"kebijakan ekonomi"
mau dibawa kemana ekonomi kita? jika di pandang UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,3 sudah sangat tegas dan jelas, buktinya UUD ini belum pernah mendapatkan gonjang-ganjing dari berbagai element, namun lihat saja pengimplikasianya sudah cungkir balik, tidak tahu lagi mana kepala mana kaki, mana gurunya mana muridnya. yang seharusnya koperasi menguasai sektor potensial, dan pemerintah menguasai sektor vital, demi menjaga agar pihak swasta atau pihak asing bermain tidak lebih dominan dan menguasai hajat hidup orang banyak.
dimana sektor potensial lebih banyak dikuasai swasta dan asing lihat saja bertapa menggenaskanya kondisi pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan kita, misalkan saja; dominan pertanian CPO di kalimantan barat di kuasai swasta dengan rincian kurang-lebih 57% dikuasai swasta asing, dan sisanya 39% dikuasai swasta nasional, pertanyaanya dimana peran pemerintah kita melalui BUMN/BUMD?, dimana koperasi kita?, diperparah lagi swasta nasional pengelolaanya hampir sama dengan swasta asing karena mereka berlomba-lomba mengejar profit dan semata-mata profit oriented, boro-boro mau berekspansi ke sektor CPO hilir, karena biaya ekspansi mahal mereka memilih jalan pintas yaitu mengekspor sawit mentah ke negara tetangga untuk diolah dan di impor kembali ke kita setelah menjadi barang jadi, seharusnya di sinilah pemerintah harus masuk memfasilitasi industri hilir, ini malah dibiarkan begitu saja. kita rugi  banyak disini; sudahlah kita tidak dapat nilai tambah dari produk hasil bumi kita, masih saja, negara kita menanggung beban dari dimensi neraca perdagangan, tragisnya lagi apa? penduduk lokal hanya menjadi gelandangan dirumah sendiri, mereka mengemis-ngemis meminta pekerjaan padahal hasilnya tidak sebanding dengan keringat yang mereka keluarkan, karena apa?, paling-paling mereka hanya menjadi buruh tani ataupun babu para konglomerat karena mereka hanya lulusan SD,SMP,SMA sederajat atau bahkan non akademik, bakat alam mereka adalah bertani tapi lahan-lahan mereka sudah di kontrakan kepada swasta atau bahkan di jual, jangankan sejahtera, mereka bahkan gagal menyekolahkan anak-anak dan generasi muda kita yang mungkin menerima tongkat estafet bagsa, karena kebanyakan mereka sudah tua renta, harus menaggung beban ekonomi yang merupakan imbas kebijakan yang salah dari pemerintah. kebijakan ekonomi seperti apa ini? jelas-jelas ini salah pemerintaah, yang terlalu longgarnya regulasi, terbuka serta memeberi celah dalam sektor se-potensial ini, dan pemerintahlah yang harus bertanggung jawab "INI SUDAH SANGAT KRONIS DAN BUTUH KEBIJAKAN CEPAT DAN TEPAT".
Sekarang sektor vital mulai TERENDUS/tergerus oleh pihak swasta asing lihat saja sektor energi dan pertambangan kita, seolah NKRI tidak menjadi bahan pertimbangan sektor sevital ini, setelah terkuaknya kasus PT. FREE port, pemerintah baru merasa jenggotnya dibakar, dan jangan sampai kejadianya seperti sektor potensial diatas! bisa benar-benar LIBERAL perekonomian kita, dan bukan lagi sestem ekonomi CAMPURAAN ATAU PANCASILA.
Nah...pertanyaanya dimana letak peran KOPERASI? koperasi hanya bermain di lini paling buncit, ya.. paling-paling lembaga keuangan, CU (credit union), industri kreatif BATIK, sampai WAYANG, berapa sih nilainya? ya,,nilainya juga paling buncit.
pemerintah sumringah produk ekspor industri kreatif buncit, dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi mencapai 6%, dan surflus perdagangan barang mentah (hasil bumi NKRI). bangga dan puaskah mereka dengan ini, padahal ini bukan sebuah pencapaian hanyalah kenyataan yang tidak manis tapi tragis, apalah ini sama sekali tidak mencerminkan kesejahteraan rakyat (real ekonomic) toh..yang rakyat kita pegang cuma industri kecil-kecilan, ini hanyalah berkat karpet merah yang pemerintah hamparkan di istana, serta lampu hijau di bursa efek indonesia (BEI) bagi para investor-investor besar dari negara-negara sahabat, sekaligus membuka ladang politik baru dalam mengisi kantong-kantong segar para kader pada persaingan PEMILU, PADAHAL investor itu hanya berniat memeras SDA kita hingga habis sampai kita harus mengimpor untuk mendapatkanya.
sekarang kita mulai tergantung pada mereka, dan jika tidak ada mereka (investor), ekonomi kita bisa mampet atau bahkan krisis ekonomi bisa membayangi kita, anda bayangkan saja apa yang terjadi apabila investor itu menarik investasi di kita bisa berantakan perekonomian kita, bahakan ketika UMP mau di naikan saja para investor berani mengeluarkan kartu TRUBS, dengan menjancam akan menarik semua investasi mereka dari wilayah indonesia, dan apa yang terjadi? pemerintah bela-belain merayu mereka agar tidak menarik investasi di indonesia. nah baru sadar kalo kita sudah makan obat yang tidak sesuai dengan resep dokter (para ekonom kita).
jadi kesimpulanya saya mohon dengan sangat, jangan sampai kebijakan ekonomi kita disalah gunakan, kita harus bisa memisahkan dan memahaminya secara substantif mana dapur politik, hukum, ekonomi, budaya, sosial. jangan campur adukan politik dengan ekonomi karena akan terlihat samar-samar mana yang benar mana yang salah.
sekian terima kasih!

Rabu, 20 Februari 2013

Artikel pro dan kontra UU koperasi No. 17 tahun 2012


Saya orang sosial dan mengambil studi learning, economic, and koperation. saya terkejut ketika dalam suatu seminar ditanyakan tentang adanya UU koperasi baru, kening saya langsung berkerut, karena saya masih pakai reverensi dan UU koperasi lama yaitu UU 25/1992, saya langsung minta untuk mengklarifikasikanya sendiri, rupanya UU itu baru di sahkan hari sebelumnya, untung saja mereka mentolerirkan saya, karena kalo tidak saya akan kebinggungan mau ngomong apa!, dan setelah saya klarifikasikan dan saya verifikasikan sendiri rasanya cukup adil ketika menimbang dari berbagai asfek saya merasa keberatan dengan UU yang baru ini. Melihat perkembangan politik dan pengaruhnya di berbagai asfek sosial rasanya tidak berlebihan jika saya menyebut bahwa adanya indikasi UU ini berlatar belakang politis, berbagai kepentingan yang masuk saat pembahasan UU di kalangan legislatif. Bahkan diberbagai sektor yang strategis, penyusunan UU tidak lepas dari campur tangan pihak asing. "ya ketika saya berbicara kemungkinan siapa yang bisa mengelak, cepat ataupun lambat ini akan terbukti, tapi saya meyakini satu hal dari di sahkanya UU ini pasti menimbulkan pro dan kontra melalui diskusi yang alot dan akan melibatkan banyak pihak bukan hanya anggota legislatif yang notabene dinaungi partai politik dan kami dari dunia kampus tidak akan tinggal diam apabila UU Koperasi ini juga hanya dijadikan alat politik para penguasa di tahun politik. Perlu di ingat, Hal ini sudah terjadi sejak 1998,".
Dalam UU yang menggantikan UU 25/1992 ini dinilai tidak berpihak pada ekonomi rakyat. Bahkan ruh koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat seakan dimatikan. Hal ini tercermin dalam beberapa pasal dalam aturan tersebut. Antara lain pasal 1 ayat 1, pasal 50, pasal 66 ayat 1, pasal 75, pasal 82 ayat 2, dan pasal 83.
"Terutama pada pasal 66 ayat 1 yang menyebutkan adanya kewajiban penyertaan modal. Koperasi didirikan dengan azas dari, oleh dan untuk anggota. Di dalamnya ada simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela yang menjadi bentuk komitmen anggotanya. Kalau ada penyertaan modal, ini berarti memungkinkan orang dari luar nonaggota bisa mendapat hak kepemilikan atas koperasi. Ini sama saja dengan pemilik modal bisa menguasai hajat hidup orang banyak,"
Pasal lain yang dikritisi yakni pasal 50 yang menggambarkan kewenangan pengawas yang superior. Dalam UU tersebut,  hanya mengutamakan pemodal besar dan menggerus nilai musyawarah dalam rapat anggota tahunan, HAK dan Peran anggota sebagai penentu makin terpinggirkan.
Jika di banding-bandingkan UU No. 25/Th. 1992 dengan UU No. 17/Th.2012, rasanya masih cukup releven undang-undang yang lama (UU 25/1992) dari berbagai sudut pandang sosial, ekonomi, politik, hukum bahkan sosologi dan demografi.
Dari sudut pandang ekonomi-politik misalnya, Ini artinya bukankah hanya buang-buang uang, waktu, tenaga. coba saja anda kalkulasikan sendiri berapa anggaran untuk sekali pertemuan pembahasan untuk hal ini di “SENAYAN”, belum lagi di tambah kerugian waktu, tenaga, pikiran dan BOK lain, jika saya kalkulasikan anda akan terkejut mendengarnya! Bukankan tidak “Efesian” namanya apabila terjadi seperti ini, belum lagi jika ini benar-benar dihapukan bukankan akan sangat tidak “Produktif” perdebantan mereka di senayan, kurang kerjaan sekali mereka “apa hanya karena mereka mau dipandang bahwa mereka bekerja sebagai wakil rakyat?” bukan begitu caranya “gaya hidup hedonisme mereka langsung tercermin apabila cara kerja mereka seperti ini” belum selesai sampai disini, karena saya baru masuk pada pertimbangan mikro ekonominya belum analisis makro ekonominya.
Dari segi ekonomi-hukum misalnya bukankah kita punya UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,3 yang mengatur dan mendasari perekonomian dan badan usaha kita, yaitu: KOPERASI, BUMN, BUMS, sekarang masalahnya untuk apa adanya badan usaha (badan hukum) koperasi apabila penyelanggaraan atas modal,  hampir sama dengan BUMS dan BUMD bukan! Anda yang di senayan harus revisi ini UU kita, karena UU kita udah ngak benar!  karena toh. kita sudah kehilangan garis pembatas yang mana koperasi yang mana BUMS (firma, CV, PT), mungkin perlu diketahui juga sebelum undang-undang ini disahkan yang saya sebutkan di atas itu sudah terjadi, sudah banyak kejadianya!, saya ambilkan contoh; misalnya "saya tidak perlu sebutkan nama perusahaanya" ada perusahaan yang notabenenya berbadan hukum koperasi nakal yang mengatas namakan “koperasi” menghindari dari pengenaan pajak atupun agar mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah  tetapi bentuk pengelolanya sudah seperti PT, seperti bermimpi di siang bolong melihat adanya rapat anggota (RA) jika status kepemimpinan (general menager) memiliki peran dominan, seolah keputusan tertinggi ada pada GM, bukankan perberlakuan UU seperti ini akan memperkeruh suasana.
Eonomi kita memang tumbuh pesat dalam kisaran yang cukup stabil beberapa tahun terakhir yaitu diatas 6% tapi itu tidak cukup menjadi argumentasi untuk kita  “membenarkan sesuatu yang salah, dan menyalahkan sesuatu yang benar”. Kalian ekonom-ekonom senayan yang berdalil dan berhadits sendiri tidak berdasarkan teori dan argumentasi yang cukup. Ingat dalam ekonomi makro kebijakan yang diambil pemerintah sangatlah vital dan tidak bisa diambil secara abal-abal dan akan berpengaruh langsung pada pada perekonomian rakyat. Jelas tidak tepat apabila tujuan revisi UU ini untuk memencing dan memperketat kompetitifitas perekonomian rakyat (koperasi) dengan BUMS, justru itu akan membunuh model perekonomian rakyat sendiri. 
Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan bahwa: “UU tersebut memang tidak sesuai (menyalahi) dengan semangat, ruh dan asas, nilai-nilai luhur yang ada di koperasi, yang  menjadi dasar pendirian koperasi, organisasi koperasi yang selama ini digembar-gemborkan di seluruh dunia”.

Minggu, 17 Februari 2013

Analisis makro ekonomi 2013


Analisis makro ekonomi 2013
Mengawali tahun ular dalam kalender penanggalan cina, banyak pihak yang khawatir terhadap pressing ekonomi global akan sangat terasa di tahun ini, memang ada beberapa sektor yang memerlukan perhatian lebih, diantaranya pasar uang, defisit perdagangan (ekspor-impor), suku bunga, kredit dan pembiayaan produktif (ril investasion), sedangkan untuk masalah investasi portopolio rasanaya BEI masih bisa bernapas lega, pasalnya pasar saham dalam satuan IHSG masih bercokol gagah dengan setelan hijau, secara konsisten dalam pergerakan yang relatif positif di kalangan bursa dominan global, terdorong oleh krisis yang melanda eropa dan amirika yang sebelumnya mendominasi perekonomian dunia investor tidak mau mengambil resiko mereka memilih segera anggkat koper, banyak investor ingin segera mengalihkan dananya ke bursa yang merupakan jalur aman untuk mereka bermain, diantaranya adalah bursa negara-negara berkembang seperti asia yang mulai menunjukan dominasi perekonomian global.
Analis pasar uang.
Dalam hal ini BI rate yang konsisten selama 12 bulan terakhir tampaknya menunjukkan BI tak terlalu khawatir dengan berbagai tekanan ekonomi. Ia mencontohkan dalam tekanan terhadap valuta asing (valas) terhadap Rupiah. "Ini merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya impor dan tingginya permintaan valas, khususnya dolar AS". Sementara, di sisi lain tak ada pasokan cukup dari perlambatan ekspor. Hingga akhir Desember 2012, cadangan devisa mencapai 112,78 miliar dolar AS atau setara 6,1 bulan impor ditambah pembayaran utang luar negeri pemerintah. Jumlahnya meningkat dibandingkan posisi November 111,285 miliar dolar AS. Tekanan gunung pasir pada pelemahan nilai tukar Rupiah diawal Tahun Ular 2013 mencapai level tertingginya sejak 2009, sekitar Rp 9.740 per dolar AS. Ini semua, karena pasar khawatir defisit transaksi berjalan. Yield obligasi baru-baru ini juga mencapai level terendahnya di level 5,01 persen untuk tenor (rentang waktu) hingga 10 tahun, meski baru-baru ini terkoreksi menjadi 5,18 persen.
saya melihat BI tetap mempertahankan kehadirannya di pasar melalui intervensi, meskipun ukurannya terbatas. Untuk saat ini, saya juga melihat kemungkinan BI akan menaikkan fasilitas deposito (FASBI) untuk meredam tekanan terhadap Rupiah, karena indikasinya sudah sangat signifikan dirasakan.
Realisasi kredit perbankan
Realisasi kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang disalurkan perbankan hingga November 2012 masih mencapai 16 persen. Sedangkan Bank Indonesia (BI) mendata rata-rata penyaluran kredit UMKM sebesar 20 persen per tahun.
Direktur Kredit BPR dan UMKM BI, Zainal Abidin, mengatakan hingga November 2012, total penyaluran kredit UMKM bersih mencapai Rp 62 triliun. Sementara target penyaluran 2012, Rp 150 triliun. BI mendata rasio kredit bermasalah (NPL) sektor UMKM secara keseluruhan mencapai 3,72 persen.
"Nasabah UMKM itu lebih mempermasalahkan aksesnya. BI selalu mengupayakan supaya akses tersebut bisa diperoleh dan diberikan perbankan kepada pelaku UMKM,"
Dahulu, BI memperluas akses tersebut misalnya melalui sertifikasi lahan pada petani, dan asuransi. Sosialisasi dan bazar intermediasi juga perlu ditambah agar pemahaman nasabah tentang kredit ini semakin mantap.
Menurut Zainal, sektor UMKM yang paling besar penyalurannya tahun ini adalah pedagang besar dan eceran, mencapai 47,2 persen. Berikutnya industri pengolahan 10,9 persen, pertanian, perkebunan, dan kehutanan 7,9 persen, konstruksi 6,2 persen, dan jasa kemasyarakatan, sosial, dan hiburan 5,2 persen.
Mulai tahun ini, secara bertahap, BI memberlakukan aturan penyaluran kredit UMKM minimal 20 persen oleh perbankan yang beroperasi di Indonesia. Pada medio 2013-2014, bank menyalurkan semampunya. Berikutnya pada 2015 mencapai lima persen, 2016 (10 persen), 2017 (15 persen), dan 2018 (20 persen). 
"Bank harus dibiasakan dulu sambil menyusun rencana bisnis bank (RBB) dan 'action plan' pemenuhan 20 persen tersebut,"

Dengan publikasi dan transparansi SBDK mikro sebetulnya sudah menciptakan persaingan antarbank dalam menarik calon debitur. 
"Dengan publikasi, calon debitur bebas memilih bank yang menawarkan bunga kredit terendah. Arahnya nanti, SBDK mikro akan turun," saya berharap, berharap peraturan SBDK mikro akan menciptakan persaingan sehat antar bank agar bisa saling menurunkan suku bunganya. 
Menurut saya, aturan tersebut dapat mendorong transparansi 'pricing' untuk segmen mikro. Namun, efektivitasnya perlu dilihat lagi. Sebab, segmen mikro lebih sensitif terhadap ketersediaan akses untuk tingkat pelayanan untuk mendapatkan modal kerja.
"Jadi, ini bukan semata-mata demi pricing," SBDK mikro yang ada di Bank Mandiri saat ini porsinya di kisaran 22 persen.
Berdasarkan data BI, hingga Oktober 2012, dari total Rp 2.615,075 triliun pinjaman yang diberikan di seluruh provinsi di Indonesia, sebanyak Rp 497,044 triliun atau 19 persennya  disalurkan untuk kredit UMKM. 
Jika diambil contoh beberapa provinsi, dari Rp 14,754 triliun penyaluran pinjaman ke Papua, hanya Rp 5,395 triliun untuk kredit UMKM. Berikutnya, dari Rp 6,609 triliun penyaluran pinjaman ke Maluku, hanya Rp 1,773 triliun untuk kredit UMKM. 
Hal ini berbeda dengan DKI Jakarta. Dari Rp 843,848 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 86,78 triliun untuk kredit UMKM. Di Jawa Barat, dari Rp 330,807 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 63,510 triliun untuk kredit UMKM. 
Di Yogyakarta, dari Rp 19,685 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 6,135 triliun untuk kredit UMKM. Di Bali, dari Rp 48,701 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 15,503 triliun untuk kredit UMKM.
Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan suku bunga dasar kredit (SBDK) segmen mikro pada Januari ini. Dengan demikian, seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia mau tak mau harus transparan memaparkan suku bunga yang berlaku, mulai suku bunga terendah hingga tertinggi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan suku bunga dasar kredit (SBDK) segmen mikro pada Januari ini. Dengan demikian, seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia mau tak mau harus transparan memaparkan suku bunga yang berlaku, mulai suku bunga terendah hingga tertinggi.
Direktur Currency Management Board, Farial Anwar, mengatakan selama ini perbankan melakukan aksi diam-diam sehingga suku bunga antarbank menjadi tak seragam. Perbankan di Indonesia akibatnya tidak kompetitif sebab perusahaan besar lebih mendominasi pengelolaan kredit perbankan.
Semua itu kemudian mengakibatkan bank-bank yang ada di bawahnya, untuk bersaing secara likuiditas, meningkatkan suku bunganya. Ini berujung pada terbengkalai dan tak terjangkaunya kredit sektor mikro yang bunganya masih memberatkan nasabah.
"Bank-bank harus menyadari kewajibannya untuk transparan soal suku bunga. Jangan lakukan aksi diam-diam dan menggasak bunga dari masyarakat," kata Farial dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (7/1). 
Aturan BI nanti, menurutnya, harus meminta seluruh bank memaparkan suku bunga kreditnya di segala sektor, terutama bunga kredit mikro, bunga kredit investasi, juga bunga kredit modal kerja. 
Bank harus memaparkan bunga terendah dan bunga tertingginya. Patokannya, kata Farial, bisa menggunakan BI rate, juga LPS rate.
Untuk menggenjot penyaluran kredit UMKM, BI juga membuat kebijakan bank-bank yang beroperasi di Indonesia wajib menyalurkan 20 persen kreditnya ke sektor UMKM. Farial menilai memang harus ada aturan khusus yang dipatok BI agar penyaluran kredit mikro ke sektor UMKM kian terjamin.
Pelaku usaha mikro, kata Farial, membutuhkan dukungan khusus dalam hal kredit. Bank-bank juga perlu semakin gencar mengedukasi masyarakat dan meyakinkan nasabah mikronya akan risiko bisnisnya. 
"Secara kolateral, risiko kredit mikro ini tinggi, makanya bank masih banyak yang belum optimal menyalurkan kredit mikto. Pemahaman masyarakat akan pengelolaan kredit belum sepintar perusahaan-perusahaan besar dalam hal memanajemen dana," beber Farial.
Berdasarkan data BI, hingga Oktober 2012, dari total Rp 2.615,075 triliun pinjaman yang diberikan di seluruh provinsi di Indonesia, sebanyak Rp 497,044 triliun atau 19 persennya  disalurkan untuk kredit UMKM. 
Jika diambil contoh beberapa provinsi, dari Rp 14,754 triliun penyaluran pinjaman ke Papua, hanya Rp 5,395 triliun untuk kredit UMKM. Berikutnya, dari Rp 6,609 triliun penyaluran pinjaman ke Maluku, hanya Rp 1,773 triliun untuk kredit UMKM. 
Hal ini berbeda dengan DKI Jakarta. Dari Rp 843,848 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 86,78 triliun untuk kredit UMKM. Di Jawa Barat, dari Rp 330,807 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 63,510 triliun untuk kredit UMKM. 
Di Yogyakarta, dari Rp 19,685 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 6,135 triliun untuk kredit UMKM. Di Bali, dari Rp 48,701 triliun pinjaman yang disalurkan, sebanyak Rp 15,503 triliun untuk kredit UMKM.
Bank Indonesia (BI) optimistis performa Rupiah tahun ini akan menguat. Menurut kaca mata awam saya, defisit transaksi berjalan (current account), termasuk neraca perdagangan Indonesia nonmigas tahun ini akan surplus.
Transaksi berjalan juga disertai dengan surplus transaksi modal dan finansial (capital account). "Investasi langsung asing (foreign direct investment), dan portofolio, keduanya masih surplus”.
Imbasnya secara keseluruhan, neraca pembayaran (balance of payment) masih surplus. 'Current account' dan 'capital account' harapannya membaik tahun ini. Sehingga kecenderungan nilai tukar ke depannya ikut mengalami penguatan. "Sabar saja menunggu kapan penguatannya,"
Kondisi sisi eksternal ekonomi Indonesia pada kuartal III-2012 membaik sesuai dengan prakiraan. Ini tercermin pada defisit transaksi berjalan yang berkurang dan surplus transaksi modal dan finansial kembali meningkat dari kuartal sebelumnya.
Berdasarkan data BI, surplus transaksi modal dan finansial tersebut jumlahnya melampaui defisit transaksi berjalan. Sehingga secara keseluruhan, neraca pembayaran Indonesia (NPI) berbalik dari defisit 2,8 miliar dolar AS pada kuartal II 2012 menjadi surplus 0,8 miliar dolar AS pada kuartal III 2012.
Cadangan devisa pada akhir November 2012 meningkat menjadi 111,285 miliar dolar AS atau setara 6,1 bulan impor. 
Cadangan devisa ini lebih tinggi dibandingkan 110,3 miliar dollar AS pada akhir Oktober 2012 dan 110,2 miliar dolar AS pada akhir September 2012. 
Hartadi mengatakan Rupiah membaik karena defisit transaksi berjalan membaik karena impor menurun dan ekspor membaik sejalan perekonomian dunia.
Sejauh ini fundamental ekonomi indonesia masih cuku positif, tapi penulis tidak memungkiri, bahwa dalam hal ini indeks analisis harus diperhatikan pula secara makro, dalam hal sektor rael kesejahteraan, bukan serta merta karena ketika laporan indeks stabil, real ekonomi kuat, karena hal ini sangat tergantung dari langkah-langkah yang mungkin kedepanya akan di ambil pemerintah yang berdampak langsung dalam perekonomian, diantaranya isu penaikan TDL, penghapusan subsidi BBM, kenaikan UMP, REDOMINASI mata uang dan sebagainya yang mungkin akan berpengaruh secara signifikan pada sektor rumah tangga konsumsi, distribusi dan produksi yang mungkin menyebabkan ekonomi biaya tinggi, serta tingginya tingkat inflasi.