Saya orang sosial dan mengambil studi
learning, economic, and koperation. saya terkejut ketika dalam suatu seminar
ditanyakan tentang adanya UU koperasi baru, kening saya langsung berkerut,
karena saya masih pakai reverensi dan UU koperasi lama yaitu UU 25/1992, saya
langsung minta untuk mengklarifikasikanya sendiri, rupanya UU itu baru di
sahkan hari sebelumnya, untung saja mereka mentolerirkan saya, karena kalo
tidak saya akan kebinggungan mau ngomong apa!, dan setelah saya klarifikasikan
dan saya verifikasikan sendiri rasanya cukup adil ketika menimbang dari
berbagai asfek saya merasa keberatan dengan UU yang baru ini. Melihat
perkembangan politik dan pengaruhnya di berbagai asfek sosial rasanya tidak
berlebihan jika saya menyebut bahwa adanya indikasi UU ini berlatar belakang
politis, berbagai kepentingan yang masuk saat pembahasan UU di kalangan
legislatif. Bahkan diberbagai sektor yang strategis, penyusunan UU tidak lepas
dari campur tangan pihak asing. "ya ketika saya berbicara kemungkinan
siapa yang bisa mengelak, cepat ataupun lambat ini akan terbukti, tapi saya
meyakini satu hal dari di sahkanya UU ini pasti menimbulkan pro dan kontra
melalui diskusi yang alot dan akan melibatkan banyak pihak bukan hanya anggota
legislatif yang notabene dinaungi partai politik dan kami dari dunia kampus
tidak akan tinggal diam apabila UU Koperasi ini juga hanya dijadikan alat
politik para penguasa di tahun politik. Perlu di ingat, Hal ini sudah terjadi
sejak 1998,".
Dalam UU yang menggantikan UU 25/1992 ini
dinilai tidak berpihak pada ekonomi rakyat. Bahkan ruh koperasi sebagai
soko guru perekonomian rakyat seakan dimatikan. Hal ini tercermin dalam
beberapa pasal dalam aturan tersebut. Antara lain pasal 1 ayat 1, pasal 50, pasal 66 ayat 1, pasal 75, pasal 82 ayat 2,
dan pasal 83.
"Terutama pada pasal 66 ayat 1 yang
menyebutkan adanya kewajiban penyertaan modal. Koperasi didirikan
dengan azas dari, oleh dan untuk anggota. Di dalamnya ada simpanan
pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela yang menjadi bentuk komitmen
anggotanya. Kalau ada penyertaan modal, ini berarti memungkinkan orang dari
luar nonaggota bisa mendapat hak kepemilikan atas koperasi. Ini sama saja dengan
pemilik modal bisa menguasai hajat hidup orang banyak,"
Pasal lain yang dikritisi yakni pasal 50 yang menggambarkan kewenangan
pengawas yang superior. Dalam UU tersebut,
hanya mengutamakan pemodal besar dan menggerus nilai musyawarah dalam
rapat anggota tahunan, HAK dan Peran anggota sebagai penentu makin
terpinggirkan.
Jika di banding-bandingkan UU No. 25/Th. 1992
dengan UU No. 17/Th.2012, rasanya masih cukup releven undang-undang yang lama
(UU 25/1992) dari berbagai sudut pandang sosial, ekonomi, politik, hukum bahkan
sosologi dan demografi.
Dari sudut pandang ekonomi-politik misalnya,
Ini artinya bukankah hanya buang-buang uang, waktu, tenaga. coba saja anda
kalkulasikan sendiri berapa anggaran untuk sekali pertemuan pembahasan untuk
hal ini di “SENAYAN”, belum lagi di tambah kerugian waktu, tenaga, pikiran dan
BOK lain, jika saya kalkulasikan anda akan terkejut mendengarnya! Bukankan
tidak “Efesian” namanya apabila terjadi seperti ini, belum
lagi jika ini benar-benar dihapukan bukankan akan sangat tidak “Produktif”
perdebantan mereka di senayan, kurang kerjaan sekali mereka “apa hanya
karena mereka mau dipandang bahwa mereka bekerja sebagai wakil rakyat?” bukan
begitu caranya “gaya hidup hedonisme mereka langsung tercermin
apabila cara kerja mereka seperti ini” belum selesai sampai disini, karena saya
baru masuk pada pertimbangan mikro ekonominya belum analisis makro ekonominya.
Dari segi ekonomi-hukum misalnya bukankah
kita punya UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,3 yang mengatur dan mendasari perekonomian dan badan usaha kita, yaitu:
KOPERASI, BUMN, BUMS, sekarang masalahnya untuk apa adanya badan usaha (badan
hukum) koperasi apabila
penyelanggaraan atas modal, hampir sama
dengan BUMS dan BUMD bukan! Anda yang di senayan harus revisi ini UU kita,
karena UU kita udah ngak benar! karena
toh. kita sudah kehilangan garis pembatas yang mana koperasi yang mana BUMS
(firma, CV, PT), mungkin perlu diketahui juga sebelum undang-undang ini disahkan yang saya sebutkan di atas itu sudah terjadi, sudah banyak kejadianya!,
saya ambilkan contoh; misalnya "saya tidak perlu sebutkan nama perusahaanya" ada
perusahaan yang notabenenya berbadan hukum koperasi nakal yang mengatas namakan
“koperasi” menghindari dari pengenaan pajak atupun agar mendapatkan jaminan
perlindungan dari pemerintah tetapi bentuk
pengelolanya sudah seperti PT, seperti bermimpi di siang bolong melihat adanya
rapat anggota (RA) jika status kepemimpinan (general menager) memiliki peran
dominan, seolah keputusan tertinggi ada pada GM, bukankan perberlakuan UU
seperti ini akan memperkeruh suasana.
Eonomi kita memang tumbuh pesat dalam kisaran
yang cukup stabil beberapa tahun terakhir yaitu diatas 6% tapi itu tidak cukup
menjadi argumentasi untuk kita “membenarkan sesuatu yang salah, dan
menyalahkan sesuatu yang benar”. Kalian ekonom-ekonom senayan yang berdalil
dan berhadits sendiri tidak berdasarkan teori dan argumentasi yang cukup. Ingat
dalam ekonomi makro kebijakan yang diambil pemerintah sangatlah vital dan tidak
bisa diambil secara abal-abal dan akan berpengaruh langsung pada pada
perekonomian rakyat. Jelas tidak tepat apabila tujuan revisi UU ini untuk
memencing dan memperketat kompetitifitas perekonomian rakyat (koperasi) dengan
BUMS, justru itu akan membunuh model perekonomian rakyat sendiri.
Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan
bahwa: “UU tersebut memang tidak sesuai (menyalahi) dengan semangat, ruh dan asas,
nilai-nilai luhur yang ada di koperasi, yang
menjadi dasar pendirian koperasi, organisasi koperasi yang selama ini
digembar-gemborkan di seluruh dunia”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar