Rabu, 20 Februari 2013

Artikel pro dan kontra UU koperasi No. 17 tahun 2012


Saya orang sosial dan mengambil studi learning, economic, and koperation. saya terkejut ketika dalam suatu seminar ditanyakan tentang adanya UU koperasi baru, kening saya langsung berkerut, karena saya masih pakai reverensi dan UU koperasi lama yaitu UU 25/1992, saya langsung minta untuk mengklarifikasikanya sendiri, rupanya UU itu baru di sahkan hari sebelumnya, untung saja mereka mentolerirkan saya, karena kalo tidak saya akan kebinggungan mau ngomong apa!, dan setelah saya klarifikasikan dan saya verifikasikan sendiri rasanya cukup adil ketika menimbang dari berbagai asfek saya merasa keberatan dengan UU yang baru ini. Melihat perkembangan politik dan pengaruhnya di berbagai asfek sosial rasanya tidak berlebihan jika saya menyebut bahwa adanya indikasi UU ini berlatar belakang politis, berbagai kepentingan yang masuk saat pembahasan UU di kalangan legislatif. Bahkan diberbagai sektor yang strategis, penyusunan UU tidak lepas dari campur tangan pihak asing. "ya ketika saya berbicara kemungkinan siapa yang bisa mengelak, cepat ataupun lambat ini akan terbukti, tapi saya meyakini satu hal dari di sahkanya UU ini pasti menimbulkan pro dan kontra melalui diskusi yang alot dan akan melibatkan banyak pihak bukan hanya anggota legislatif yang notabene dinaungi partai politik dan kami dari dunia kampus tidak akan tinggal diam apabila UU Koperasi ini juga hanya dijadikan alat politik para penguasa di tahun politik. Perlu di ingat, Hal ini sudah terjadi sejak 1998,".
Dalam UU yang menggantikan UU 25/1992 ini dinilai tidak berpihak pada ekonomi rakyat. Bahkan ruh koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat seakan dimatikan. Hal ini tercermin dalam beberapa pasal dalam aturan tersebut. Antara lain pasal 1 ayat 1, pasal 50, pasal 66 ayat 1, pasal 75, pasal 82 ayat 2, dan pasal 83.
"Terutama pada pasal 66 ayat 1 yang menyebutkan adanya kewajiban penyertaan modal. Koperasi didirikan dengan azas dari, oleh dan untuk anggota. Di dalamnya ada simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela yang menjadi bentuk komitmen anggotanya. Kalau ada penyertaan modal, ini berarti memungkinkan orang dari luar nonaggota bisa mendapat hak kepemilikan atas koperasi. Ini sama saja dengan pemilik modal bisa menguasai hajat hidup orang banyak,"
Pasal lain yang dikritisi yakni pasal 50 yang menggambarkan kewenangan pengawas yang superior. Dalam UU tersebut,  hanya mengutamakan pemodal besar dan menggerus nilai musyawarah dalam rapat anggota tahunan, HAK dan Peran anggota sebagai penentu makin terpinggirkan.
Jika di banding-bandingkan UU No. 25/Th. 1992 dengan UU No. 17/Th.2012, rasanya masih cukup releven undang-undang yang lama (UU 25/1992) dari berbagai sudut pandang sosial, ekonomi, politik, hukum bahkan sosologi dan demografi.
Dari sudut pandang ekonomi-politik misalnya, Ini artinya bukankah hanya buang-buang uang, waktu, tenaga. coba saja anda kalkulasikan sendiri berapa anggaran untuk sekali pertemuan pembahasan untuk hal ini di “SENAYAN”, belum lagi di tambah kerugian waktu, tenaga, pikiran dan BOK lain, jika saya kalkulasikan anda akan terkejut mendengarnya! Bukankan tidak “Efesian” namanya apabila terjadi seperti ini, belum lagi jika ini benar-benar dihapukan bukankan akan sangat tidak “Produktif” perdebantan mereka di senayan, kurang kerjaan sekali mereka “apa hanya karena mereka mau dipandang bahwa mereka bekerja sebagai wakil rakyat?” bukan begitu caranya “gaya hidup hedonisme mereka langsung tercermin apabila cara kerja mereka seperti ini” belum selesai sampai disini, karena saya baru masuk pada pertimbangan mikro ekonominya belum analisis makro ekonominya.
Dari segi ekonomi-hukum misalnya bukankah kita punya UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,3 yang mengatur dan mendasari perekonomian dan badan usaha kita, yaitu: KOPERASI, BUMN, BUMS, sekarang masalahnya untuk apa adanya badan usaha (badan hukum) koperasi apabila penyelanggaraan atas modal,  hampir sama dengan BUMS dan BUMD bukan! Anda yang di senayan harus revisi ini UU kita, karena UU kita udah ngak benar!  karena toh. kita sudah kehilangan garis pembatas yang mana koperasi yang mana BUMS (firma, CV, PT), mungkin perlu diketahui juga sebelum undang-undang ini disahkan yang saya sebutkan di atas itu sudah terjadi, sudah banyak kejadianya!, saya ambilkan contoh; misalnya "saya tidak perlu sebutkan nama perusahaanya" ada perusahaan yang notabenenya berbadan hukum koperasi nakal yang mengatas namakan “koperasi” menghindari dari pengenaan pajak atupun agar mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah  tetapi bentuk pengelolanya sudah seperti PT, seperti bermimpi di siang bolong melihat adanya rapat anggota (RA) jika status kepemimpinan (general menager) memiliki peran dominan, seolah keputusan tertinggi ada pada GM, bukankan perberlakuan UU seperti ini akan memperkeruh suasana.
Eonomi kita memang tumbuh pesat dalam kisaran yang cukup stabil beberapa tahun terakhir yaitu diatas 6% tapi itu tidak cukup menjadi argumentasi untuk kita  “membenarkan sesuatu yang salah, dan menyalahkan sesuatu yang benar”. Kalian ekonom-ekonom senayan yang berdalil dan berhadits sendiri tidak berdasarkan teori dan argumentasi yang cukup. Ingat dalam ekonomi makro kebijakan yang diambil pemerintah sangatlah vital dan tidak bisa diambil secara abal-abal dan akan berpengaruh langsung pada pada perekonomian rakyat. Jelas tidak tepat apabila tujuan revisi UU ini untuk memencing dan memperketat kompetitifitas perekonomian rakyat (koperasi) dengan BUMS, justru itu akan membunuh model perekonomian rakyat sendiri. 
Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan bahwa: “UU tersebut memang tidak sesuai (menyalahi) dengan semangat, ruh dan asas, nilai-nilai luhur yang ada di koperasi, yang  menjadi dasar pendirian koperasi, organisasi koperasi yang selama ini digembar-gemborkan di seluruh dunia”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar